Terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, pasal 12b ayat 1 menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas (termasuk parcel atau pemberian hadiah) kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau pejabat setingkat, masuk dalam kategori suap jika berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya.
Seorang auditor itu bersifat tidak memihak kepada siapapun dengan alasan apapun. Namun pada kenyataannya melenceng dari yang sebenarnya. Ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan jabatannya untuk menerima suapan dalam bentuk "bingkisan". Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) seharusnya tegas dalam mengambil tindakan dalam kasus ini dengan menghimbau untuk tidak menerima bingkisan barang atau lainnya yang berupa parcel atau dalam bentuk uang dari pihak lain pada Hari Raya karena pemberian hadiah itu kepada pejabat adalah bentuk penyogokan secara "halus".
Menurut saya bingkisan dalam bentuk parcel sama saja bentuk 'sogokan'. Parcel memang bentuk tanda terimakasih, tetapi tidak tepat sasaran diberikan kepada pejabat, dan pejabat itu sendiri mampu membeli parcel dari uang yang dimilikinya. Kalaupun bentuk tanda "terimakasih" sudah terlanjur diterima oleh para pejabat, dialihkan kepada mereka yang membutuhkan.
skip to main |
skip to sidebar
About Me
- tulisan ku....
- hmmmph tempat b'nasiz2 ria.. icha tu,,pertama'y judes,tp klo dh kenal baikkkkkk bgt ank'y,maniez,setia,blak2an klo gk suka,mood2an,tp asik qo!heee..
Blog Archive
Followers
Labels
- . (1)
- AP (1)
- bisnis (1)
- Bogor (1)
- cinta (1)
- film (1)
- GNPK (1)
- halus (1)
- hotplate (1)
- jalan-jalan (1)
- KAP (1)
- Kerispatih's song (1)
- makan (1)
- manajemen (1)
- pemberantasan tindak pidana korupsi (1)
- perencanaan (1)
- senyuman (1)
- Sri mulyani (1)
- strategi (1)
- telur (1)
- Unv.Gunadarma (1)
0 komentar:
Posting Komentar