Jumat, 09 Oktober 2009


8 KAP yang dibekukan Pemeritah

0
Jakarta, INILAH.COM -- Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.
Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Inilah 8 KAP yang dibekukan pemerintah itu adalah :
  • AP Drs. Basyiruddin Nur

  • AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao

  • AP Drs. Dadi Muchidin

  • KAP Drs. Dadi Muchidin

  • KAP Matias Zakaria

  • KAP Drs.Soejono

  • KAP Drs. Abdul Azis B

  • KAP Drs. M. Isjwara

  • Ada beragam alasan yang menyebabkan Depkeu mencabut izin 8 AP dan KAP.
    AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

    AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

    Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

    Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

    KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

    Menurut pendapat saya, ke-8 AP dan KAP tersebut sudah sepantasnya dibekukan izin usahanya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani karena mereka telah melanggar standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan ukuran kinerja standar auditing mencakup standar profesional auditor independent dan pertimbangan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan keuangan. Jika dalam standar Profesional Akuntan Publik, AP dan KAP tidak memenuhi standarnya, berarti 8 AP dan KAP yang dibekukan izin usahanya TIDAK PROFESIONAL dalam ukuran kinerjanya.


    0 komentar:

    Posting Komentar