Jumat, 09 Oktober 2009


8 KAP yang dibekukan Pemeritah

0
Jakarta, INILAH.COM -- Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.
Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Inilah 8 KAP yang dibekukan pemerintah itu adalah :
  • AP Drs. Basyiruddin Nur

  • AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao

  • AP Drs. Dadi Muchidin

  • KAP Drs. Dadi Muchidin

  • KAP Matias Zakaria

  • KAP Drs.Soejono

  • KAP Drs. Abdul Azis B

  • KAP Drs. M. Isjwara

  • Ada beragam alasan yang menyebabkan Depkeu mencabut izin 8 AP dan KAP.
    AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

    AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

    Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

    Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

    KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

    Menurut pendapat saya, ke-8 AP dan KAP tersebut sudah sepantasnya dibekukan izin usahanya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani karena mereka telah melanggar standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan ukuran kinerja standar auditing mencakup standar profesional auditor independent dan pertimbangan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan keuangan. Jika dalam standar Profesional Akuntan Publik, AP dan KAP tidak memenuhi standarnya, berarti 8 AP dan KAP yang dibekukan izin usahanya TIDAK PROFESIONAL dalam ukuran kinerjanya.



    Etika Seorang Auditor (KAP) dalam Menerima Bingkisan Hari Raya (Parcel)

    0
    Terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, pasal 12b ayat 1 menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas (termasuk parcel atau pemberian hadiah) kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau pejabat setingkat, masuk dalam kategori suap jika berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Seorang auditor itu bersifat tidak memihak kepada siapapun dengan alasan apapun. Namun pada kenyataannya melenceng dari yang sebenarnya. Ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan jabatannya untuk menerima suapan dalam bentuk "bingkisan". Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) seharusnya tegas dalam mengambil tindakan dalam kasus ini dengan menghimbau untuk tidak menerima bingkisan barang atau lainnya yang berupa parcel atau dalam bentuk uang dari pihak lain pada Hari Raya karena pemberian hadiah itu kepada pejabat adalah bentuk penyogokan secara "halus".

    Menurut saya bingkisan dalam bentuk parcel sama saja bentuk 'sogokan'. Parcel memang bentuk tanda terimakasih, tetapi tidak tepat sasaran diberikan kepada pejabat, dan pejabat itu sendiri mampu membeli parcel dari uang yang dimilikinya. Kalaupun bentuk tanda "terimakasih" sudah terlanjur diterima oleh para pejabat, dialihkan kepada mereka yang membutuhkan.

    Rabu, 07 Oktober 2009


    sunday sunsine hot plate egg

    0

    Bahan:
    • 1 butir telur
    • 1 tangkai daun bawang
    • 1 buah tomat
    • 5 butir kacang kedelai
    • 2 sdt margarin
    • 1 sdm kecap asin

    Cara membuat:

    Panaskan Margarin dengan api kecil diatas hotpalte. Masukan 1 buah telur bentuk matasapi setengah matang. Tambahkan dengan daun bawang yang telah dicacah halus. Masukan tomat bentuk dadu. bumbui dengan 1 sdm kecap asin dan taburi dengan kacang kedelai. hiasi dengan sauce tomat untuk membuat senyuman di atas telur matasapi. Sajikan dengan hotplate.

    porsi: 1 telur untuk 1 orang.

    Tentang icha..

    0
    Namaku Erisya Kusumasari,,biasa di panggil "icha". Dari namaku bisa diketahui, aku seorang perempuan. Rumah istanaku di jl.Pepaya no.19 Kotabatu, Bogor 16610. Aku di lahirkan pada tanggal 07 Mei 1988 dan agamaku islam.
    Saat ini aku masih tercatat sebagai mahasiswi Universitas Gunadarma semester 7 jurusan S1 Akuntansi. Sebelumnya aku lulusan SMAN 4 Bogor angkatan 2003-2006. Untuk menambah pengetahuan,wawasan dan keahlian saya mengikuti kursus Banking Application Audit Course dan Securities Fundamental Analysis, saya juga pernah berpartisipasi sebagai peserta dalam acara The Spectacular Training 2008. Selain sebagai mahasiswa, saya menjalankan bisnis di bidang telekomunikasi seluler. Saat ini saya memiliki pelanggan tetap. Harapan saya dari bisnis ini, ingin lebih maju dan menambah pelanggan dengan pelayanan yang baik. Untuk mengisi waktu luang saya dengan melakukan hobi saya, yaitu menonton film, jalan2, mencari tempat makan yang enak, dan tidur.